Kapolri Resmi Terbitkan Peraturan Baru untuk Penindakan Tegas terhadap Pelaku Penyerangan Polisi
Jakarta, 1 Oktober 2025 , CYBERCRIMETNI-POLRI.COM — Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap personel Polri dan menjaga wibawa institusi penegak hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru yang mengatur penindakan tegas terhadap pelaku penyerangan terhadap anggota kepolisian. Peraturan ini menjadi respons konkret atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap aparat di lapangan, khususnya dalam penanganan unjuk rasa, penegakan hukum, dan operasi keamanan.
Peraturan yang diumumkan melalui kanal resmi PolriNews.com ini menegaskan bahwa setiap bentuk penyerangan fisik maupun ancaman serius terhadap anggota Polri akan ditindak secara hukum dengan pendekatan yang terukur, profesional, dan berlandaskan prinsip HAM. Kapolri menekankan bahwa perlindungan terhadap personel bukan hanya soal keamanan individu, tetapi juga menyangkut marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap negara.
Dalam pernyataannya, Kapolri menyampaikan: “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas negara. Penindakan akan dilakukan secara tegas, namun tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku.”
Peraturan ini mencakup:
- Penguatan SOP penanganan ancaman terhadap anggota Polri di lapangan
- Instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendokumentasikan setiap insiden secara digital
- Kolaborasi dengan TNI dan instansi terkait dalam pengamanan wilayah rawan konflik
- Penerapan teknologi cybercrime untuk melacak provokator dan pelaku penyerangan digital terhadap institusi
Langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga pengawas, yang menilai bahwa perlindungan terhadap aparat harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Sebagai bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), peraturan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menjaga integritas dan keselamatan personel di tengah dinamika sosial yang komp
