HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Perkaap Baru Polri: Aturan Tegas dan Terukur Lindungi Personel dari Ancaman


Jakarta, CYBERCRIMETNI-POLRI.COM - Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur tindakan tegas dan terukur bagi personel Polri saat menghadapi serangan langsung dalam tugas. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum dan operasional bagi anggota kepolisian.

🔹 Perlindungan Hukum dan Prosedur Tegas

Perkap ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi personel Polri untuk melakukan tindakan pembelaan diri secara proporsional. Tindakan tersebut harus dilakukan jika:

  • Terjadi serangan langsung terhadap personel atau masyarakat.
  • Ancaman bersifat nyata dan membahayakan jiwa.
  • Upaya negosiasi atau peringatan tidak efektif.

Setiap tindakan wajib didokumentasikan, dilaporkan, dan dievaluasi secara internal untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

🔹 Sinergi dengan Agenda Reformasi Polri

Penerbitan Perkap ini beriringan dengan rencana pelantikan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto. Keduanya menjadi bagian dari transformasi kelembagaan menuju Polri yang lebih modern, humanis, dan responsif terhadap dinamika sosial.

🔹 Apresiasi dan Tantangan Implementasi

Regulasi ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk keberanian Polri dalam menata ulang sistem operasional. Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi yang konsisten, pelatihan personel yang memadai, dan pengawasan publik yang transparan.

Sumber: Detik News

Posting Komentar