HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Merasa Kebal Hukum, Diduga kuat Oknum Guru Diduga Sengaja Matikan Pohon Peneduh, Terancam Sanksi Ganti 135 Pohon

Gresik — CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Tindakan tak terpuji diduga dilakukan seorang oknum guru madrasah di Desa Sumari, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Tiga pohon peneduh milik Pemerintah Kabupaten Gresik ditemukan mati setelah batangnya dikuliti serta seluruh rantingnya dipangkas habis. Perusakan tersebut diperkirakan terjadi beberapa minggu lalu.

Kasus ini terungkap setelah tim investigasi melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati ketiga pohon tersebut tidak dapat diselamatkan. Berdasarkan penelusuran, pelaku yang diduga bertanggung jawab adalah Khadis, guru Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum, yang rumahnya berada tepat di depan lokasi pohon tersebut.

Saat dikonfirmasi, Khadis secara terbuka mengakui perbuatannya bahkan menyampaikan pernyataan menantang:
“Laporkan dan beritakan saja, saya tidak takut. Berapa pun akan saya bayar,” ujarnya kepada tim investigasi.

Kepala Dusun Sumari, Umar, membenarkan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pemeriksaan.
“Beberapa hari lalu pihak DLH datang menindaklanjuti perkara pohon peneduh yang sengaja dimatikan. Saat itu juga kami panggil Khadis sebagai pihak terduga. Setelah itu Khadis menerima panggilan untuk datang ke kantor DLH Gresik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan pemangkasan dan pengulitan batang dilakukan tanpa izin atau koordinasi dengan pemerintah desa.
“Jika mereka mengaku pernah izin, kenapa pihak keluarga tidak hadir saat dipanggil ke balai desa? Hanya Khadis yang datang saat pertemuan bersama pihak DLH,” tegasnya.

Kepala Bidang Pertamanan DLH Gresik, Maya Iswatie, S.E., M.M, membenarkan bahwa pelaku sudah dipanggil dan telah membuat surat pernyataan pada 4 November 2025, menyatakan siap menerima sanksi sesuai Peraturan Bupati.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pelanggaran Pengerusakan Pohon, setiap pohon yang sengaja dimatikan wajib diganti sebanyak 45 pohon per batang, sehingga total 135 pohon harus ditanam kembali di lingkungan Desa Sumari,” jelas Maya.

Sementara itu, Arif Wijaya, S.E., Kepala Desa Sumari, menyampaikan bahwa desa siap menanam pohon pengganti tersebut.

“Kami siap menanam di tiga dusun di wilayah kami. Namun hingga hari ini pohon-pohon tersebut belum dikirim dari DLH,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak desa mengaku belum menerima pohon pengganti yang disebut telah dibelikan terduga pelaku.

Statemen Tegas dari Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia

Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, mengecam keras tindakan perusakan lingkungan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan tanpa tebang pilih.

> “Ini bukan sekadar merusak pohon, tetapi merusak komitmen bersama menjaga lingkungan hidup. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. LPK-RI meminta DLH dan aparat penegak hukum menerapkan sanksi tegas dan tanpa kompromi.”

Gus Aulia menjelaskan dasar hukum yang dapat menjerat pelaku:

> “Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 406 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak barang milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 melarang merusak lingkungan dan pada Pasal 98 serta 99 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku kerusakan lingkungan.”


> “Tidak ada satu pun warga yang boleh merasa kebal hukum hanya karena statusnya sebagai guru atau tokoh masyarakat. Tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana harus ditegakkan. Dan kami akan terus mengawal sampai 135 pohon pengganti benar-benar ditanam sesuai amanat Perbup 39/2024 sebagai bentuk pemulihan.”

Di akhir pernyataannya, Gus Aulia menegaskan pentingnya edukasi publik:

> “Ini harus menjadi efek jera. Pohon peneduh bukan ornamen, tapi bagian dari keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan harus dihentikan.”

Warga berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang mengingat pohon peneduh memiliki peran vital untuk keselamatan pengguna jalan dan kelestarian lingkungan.

Kami Atas Nama Redaksi menantikan Tindak lanjut wujud nyata dari Para APH dan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk dapat menindaklanjuti dengan segera, dan kepada yang bersangkutan juga kami nantikan hak jawab secara spesifik Guna mengungkap Fakta di balik berita. 0822 5758 7374  WhatsApp Redaksi.

Timsus Investigasi/Redaksi


Posting Komentar