Musrenbangdes RKPDES Tahun Anggaran 2026 Desa Asemrajah Jrengik Sampang
Sampang -- CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Dalam pelaksanaan musyawarah desa (musdes) dan musrembangDes yang dihadiri pihak camat menuai konflik. Acara ini berlangsung di Kantor Balai Desa Asemraja, Dusun Saesah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada hari Senin, 10 November 2025 pukul 10:00 wib.
Pelanggaran Jadwal dan Penggabungan Acara:
Penggabungan Musdes BUMDes dan Musrenbangdes 2026: Meskipun efisiensi waktu bisa menjadi alasan, penggabungan acara yang tidak relevan substansinya (BUMDes vs. Perencanaan Anggaran) dapat mengurangi fokus dan kualitas pembahasan masing-masing agenda.
pelaksanaan (Musdes) yang dilakukan oleh desa dalam rangka pembentukan badan usaha milik desa (Bumdes) desa Asemraja pada November 2025, Acara tersebut dilaksanakan bersamaan dengan acara musrembangdes Anggaran 2026 pemerintah Desa asem raja namun tidak menyelenggarakan Musdes RKPDes 2026 dan tidak membahas pencapaian dan kegagalan di 2025,
Berdasarkan informasi yang tersedia dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, beberapa aspek dari pelaksanaan musyawarah di Desa Asemraja tersebut perlu ditinjau lebih lanjut:
Kehadiran Aparat dan Insiden ada yang membawa Senjata Tajam.
a• Tugas Camat dan Polsek: Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan desa, termasuk memfasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Pihak kepolisian (Polsek) bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum.
b• Insiden Senjata Tajam:
Ketika terjadi konflik dan ada warga yang membawa senjata tajam di acara resmi yang dihadiri oleh aparat keamanan (Camat dan Polsek), aparat keamanan wajib mengambil tindakan segera. Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin atau tujuan yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang darurat. Ketidaktindakan aparat dalam situasi tersebut dapat dipertanyakan dan berpotensi melanggar kewajiban penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan.
Kontributor: Mauludin
Tim Redaksi
