HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Sumut Nonaktifkan Dua Pejabat Propam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Medan - CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Rabu 26 November 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua pejabat internal Profesi dan Pengamanan (Propam), yakni Kabid Propam JM serta Kasubbid Paminal ACP, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Penonaktifan ini resmi berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses pendalaman yang tengah berjalan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penonaktifan keduanya bukan merupakan vonis bersalah atau bentuk hukuman, namun bagian dari prosedur klarifikasi agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan transparan.

“Penonaktifan ini bukan sebuah hukuman, namun mekanisme klarifikasi.

Pemeriksaan harus berjalan profesional, independen, dan bebas konflik kepentingan,” tegas Ferry dalam keterangannya, Rabu (26/11).

Untuk menjamin obyektivitas penanganan, dua pejabat tersebut diperiksa di lokasi berbeda.

Kabid Propam menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, sementara Kasubbid Paminal diperiksa di Polda Sumut. Pemisahan lokasi pemeriksaan menjadi langkah penegasan komitmen Polri dalam membangun integritas dan menjaga marwah pengawasan internal.

Status jabatan keduanya akan ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan hasil akhir disimpulkan.

Ferry memastikan bahwa perkembangan penanganan kasus ini akan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi kepolisian.

“Kami akan sampaikan hasil pemeriksaan setelah proses selesai. Polda Sumut berkomitmen penuh terhadap penegakan kode etik dan profesionalisme anggota,” ujarnya.

Tim Redaksi 


Posting Komentar