Garis Merah Kebebasan Pers Dilanggar: Pernyataan Kasi Humas Polres Tuban Dinilai Intimidatif
Tuban — CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Pernyataan Kasi Humas Polres Tuban yang diduga menuding wartawan memiliki “target tertentu” dalam pemberitaan memicu reaksi keras dari insan pers dan pegiat demokrasi.
Sikap tersebut dinilai melampaui etika komunikasi publik, mengintimidasi secara verbal, dan melanggar garis merah kebebasan pers—pilar utama demokrasi.
Ini bukan soal sensitivitas jurnalis. Ini soal hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
KRITIK DIBELIT STIGMA
Dalam praktik jurnalistik, kritik dan temuan wajib dijawab dengan data, klarifikasi terbuka, dan mekanisme hak jawab. Namun ketika pejabat humas kepolisian menyerang motif wartawan, fokus bergeser dari substansi ke stigma. Pola ini dinilai mengaburkan fakta, sekaligus menciptakan preseden berbahaya: kritik tidak ditanggapi, melainkan dicurigai.
FUNGSI HUMAS DI UJUNG TANDUK
Secara normatif, Humas Polri adalah pelayan informasi publik—jembatan transparansi antara institusi dan masyarakat. Pernyataan bernuansa tudingan diduga menggeser fungsi tersebut menjadi alat tekanan psikologis. Jika praktik ini dibiarkan, pesan yang tersampaikan ke ruang redaksi jelas: kritik berisiko distigma, bukan diverifikasi.
BERTENTANGAN DENGAN ARAHAN PIMPINAN
Sikap tersebut dinilai bertabrakan secara terbuka dengan arahan Wakapolri dan Kadiv Humas Mabes Polri yang menegaskan keterbukaan, kemitraan dengan pers, dan penghormatan terhadap kritik. Ketidaksinkronan ini mengindikasikan masalah disiplin komunikasi institusional, bukan sekadar kekeliruan individu.
EFEK GENTAR: ANCAMAN NYATA
Tudingan terhadap wartawan berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect)—jurnalis menjadi ragu, takut distigma, dan enggan mengungkap fakta. Dalam konteks aparat penegak hukum, efek ini jauh lebih berbahaya karena datang dari pihak yang memiliki kewenangan. Diamnya pers adalah ruang subur bagi penyimpangan.
DESAKAN LANGKAH TEGAS
Atas kondisi tersebut, publik dan komunitas pers mendesak:
1.Pernyataan resmi dan terbuka Polres Tuban yang meluruskan pernyataan dan menegaskan komitmen pada kebebasan pers.
2.Evaluasi dan penindakan etik terhadap komunikasi Kasi Humas oleh Kapolres dan Polda Jawa Timur.
3.Penertiban standar komunikasi oleh Divisi Humas Mabes Polri agar tidak terjadi preseden intimidatif.
4.Jaminan tertulis non-intimidasi terhadap wartawan dalam bentuk apa pun.
Tanpa langkah konkret, kepercayaan publik berisiko terus tergerus.
KESIMPULAN TEGAS
Ketika kritik dijawab dengan tudingan, demokrasi sedang diuji. Pers tidak mengadili institusi; pers menjalankan fungsi kontrol publik. Polri tidak diukur dari bebas kritik, melainkan dari cara merespons kritik dengan transparan, profesional, dan bermartabat.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polres Tuban.
Klarifikasi berbasis data akan dimuat secara proporsional. Namun sikap diam atau pembelaan normatif tanpa tindakan nyata akan dibaca publik sebagai pembiaran terhadap ancaman kebebasan pers
Kami Pihak Redaksi selalu membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dam kami selalu komitmen menyajikan fakta di balik berita.
Tim Redaksi.
