HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tak Butuh Waktu Lama : Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Bertindak Tegas Terukur Usai Aksi Kekerasan Brutal

GRESIK – CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus aksi kekerasan brutal komplotan gangster kampungan yang beraksi di dua lokasi berbeda dalam satu malam. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi yang dilakukan para pelaku berupa sweeping jalanan dengan membawa senjata tajam jenis celurit, menyebabkan korban mengalami luka bacok serius serta kehilangan sejumlah barang berharga di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Kronologi Aksi Brutal Gangster di Gresik
Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Sekitar 20 orang pelaku yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur sambil membawa celurit sepanjang kurang lebih satu meter, bahkan diseret ke aspal untuk menimbulkan teror.

Rombongan tersebut kemudian mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22) yang tengah berboncengan sepeda motor. Motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh, lalu korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang.

Salah satu pelaku berinisial IPN, yang kini berstatus DPO, membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit.

Tidak berhenti di lokasi pertama, para pelaku melanjutkan aksinya ke Dusun Sono, Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, sekitar pukul 01.43 WIB. Di lokasi ini, korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin diserang saat hendak masuk ke warung nasi goreng.

Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta dirampas barang berharganya.
Selain itu, ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi juga dirampas, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Diberi Tindakan Tegas Terukur
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference di halaman Mapolres Gresik menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan kerja sama sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat.

“Tiga tersangka berhasil kami amankan. Salah satu di antaranya terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” tegas AKBP Rovan.

Adapun identitas ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni:
MS (18), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap di rumahnya pada hari kejadian.

MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap pada Rabu (7/1/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sementara itu, lima pelaku lainnya yang masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.

Motif Sweeping Wilayah dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa tersinggung dan diejek oleh korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG
4 unit ponsel berbagai merek
Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi

Selain itu, terdapat lima anak di bawah umur yang ikut dalam rombongan konvoi. Mereka ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan sanksi pembinaan, berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Jeratan Hukum dan Imbauan Kapolres Gresik

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun

Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun
Sebagai bentuk kepedulian, Polres Gresik juga meminjamkan handphone kepada korban agar dapat digunakan untuk bekerja sementara waktu.

Kapolres Gresik mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, khususnya agar tidak terjerumus dalam kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana dan kekerasan jalanan.

“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas AKBP Rovan Richard Mahenu.

Akbar / Redaksi.

Posting Komentar