Diduga Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik, Terduga Rentenir Sebar Sayembara Rp1 Juta dan Sita Sepeda Listrik Warga
GRESIK – CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Dugaan sengketa utang piutang antara seorang warga berinisial YY dengan seorang perempuan berinisial ST terus menuai sorotan publik. Perkara ini mencuat ke ruang publik setelah beredarnya unggahan di media sosial yang berisi sayembara berhadiah Rp1 juta bagi siapa saja yang dapat menemukan keberadaan YY.
Unggahan tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi, fitnah, serta pencemaran nama baik. Bahkan, sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan korban karena membuka ruang persekusi dan penghakiman publik tanpa dasar hukum yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, ST yang diduga berpraktik sebagai rentenir disebut telah menyita sepeda listrik milik korban secara sepihak dengan dalih adanya utang piutang. Tindakan penyitaan tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan atau proses hukum resmi. Keduanya sama sama beralamatkan di Munggugebang kecamatan Benjeng kabupaten Gresik.
Tidak hanya itu, korban YY juga dituduh membawa kabur uang sebesar Rp36 juta. Tuduhan serius tersebut hingga kini belum pernah dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, baik perdata maupun pidana. Namun demikian, tuduhan tersebut telah disebarluaskan secara terbuka melalui media sosial dan dengan cepat menjadi viral.
Sejumlah warganet mengecam keras aksi sayembara tersebut. Mereka menilai cara-cara penagihan yang dilakukan sarat dengan tekanan psikologis, berpotensi melanggar hukum, serta mencederai prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Berpotensi Langgar Hukum Pidana dan UU ITE : Secara yuridis, perbuatan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana. Di antaranya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi.
Selain itu, karena dilakukan melalui media sosial, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sementara itu, Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta bagi pelaku ancaman dan intimidasi melalui sarana elektronik.
Tak kalah serius, praktik penyitaan barang milik warga tanpa putusan pengadilan berpotensi dikualifikasikan sebagai perampasan yang melawan hukum, yang dapat menambah konsekuensi pidana baru apabila terbukti dalam proses penyidikan.
OJK Tegaskan Larangan Penagihan Intimidatif : Dalam konteks regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa kegiatan pinjam meminjam uang wajib dilakukan oleh lembaga yang terdaftar dan berizin. OJK juga melarang keras segala bentuk penagihan yang mengandung unsur intimidasi, ancaman, perampasan barang, pencemaran nama baik, serta penyebaran data pribadi.
Apabila terjadi sengketa utang piutang, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum atau mekanisme mediasi yang sah, bukan dengan tindakan sepihak yang justru berpotensi menimbulkan perkara pidana baru.
Statemen Tegas Gus Aulia: “Ini Bukan Sekadar Utang, Ini Dugaan Kejahatan”
Menanggapi kasus tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menyampaikan pernyataan tegas. Ia mengaku telah menerima aduan resmi sekaligus kuasa hukum dari korban YY.
“Kami menilai apa yang dialami korban bukan lagi sekadar sengketa utang piutang biasa.
Ini sudah masuk ke ranah dugaan intimidasi, pencemaran nama baik, fitnah, hingga ancaman terhadap keselamatan korban. Apalagi dilakukan secara terbuka melalui media sosial dengan sayembara, ini sangat berbahaya,” tegas Gus Aulia.
Ia menambahkan bahwa LPK-RI akan mengawal kasus ini secara serius dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
“Negara ini negara hukum.
Tidak ada satu pun warga yang boleh main hakim sendiri, menyita barang, apalagi mempermalukan seseorang di ruang publik tanpa putusan pengadilan. Kami mendorong aparat penegak hukum segera turun tangan agar tidak muncul korban-korban lain,” pungkasnya.
Ancaman Hukuman Pidana dan Denda Mengintai Terduga Pelaku
Berdasarkan kajian hukum, apabila seluruh unsur pasal terpenuhi dan terbukti di hadapan hukum, terduga pelaku berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara bertahun-tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Pasal 310 ayat (2) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, sementara Pasal 311 KUHP tentang fitnah dapat berujung pidana penjara hingga 4 tahun. Pasal 315 KUHP mengancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, dan Pasal 335 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Jika dikaitkan dengan UU ITE, ancaman pidana dapat meningkat menjadi penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta untuk masing-masing perbuatan pencemaran nama baik maupun ancaman melalui media elektronik.
Imbauan kepada Masyarakat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari terduga pelaku maupun keterangan dari aparat penegak hukum terkait duduk perkara yang sebenarnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan menunggu itikad baik klarifikasi resmi dari pihak terduga pelaku dan pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang.
Redaksi menunggu hak jawab dan klarifikasinya sebagaimana komitmen Redaksi Selalu menyajikan fakta di balik berita. WhatsApp Redaksi: 0822-5758-7374
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi, tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Tim Redaksi
