Grebek Urukan Ilegal, Polsek Menganti Menghentikan Sementara Proyek Perumahan AL KAUTSAR LAND Milik PT ABI KARYA INDONESIA GROUP
GRESIK || CYBERCRIMETNIPOLRI.COM-
Praktik dugaan mafia urukan tanah ilegal di wilayah hukum Polres Gresik kembali terbongkar. Kali ini, proyek perumahan subsidi AL KAUTSAR LAND yang dikelola oleh PT ABI KARYA INDONESIA GROUP di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, terpaksa dihentikan paksa oleh jajaran Polsek Menganti, Minggu (26/04/26).
Penutupan ini dilakukan setelah muncul dugaan kuat adanya praktik jual beli tanah uruk tanpa izin (ilegal) yang dikirim dari sebuah perusahaan di wilayah Sumengko, Wringinanom.
Modus Operandi: "Barang Gratis" Dijual Harga Selangit
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, material tanah liat tersebut berasal dari galian di dalam area PT BHS. Menurut sumber internal perusahaan tersebut, tanah tersebut sejatinya diberikan secara gratis.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya permainan harga yang sangat dramatis demi meraup keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.
Seorang pengemudi armada yang dikonfirmasi di lokasi membeberkan bahwa tanah "gratisan" tersebut dijual ke lokasi proyek dengan harga fantastis, mencapai Rp280.000 per dump truck.
"Kami jual di sini Rp280.000 per rit. Saya hanya dibayar jasa angkutnya saja," ungkap Jhon (nama samaran), salah satu sopir di lokasi.
Dugaan Pungli dan Pemotongan Kompensasi
Tak hanya soal legalitas tanah, praktik ini juga dibumbui dugaan pemotongan uang kompensasi. Informasi dari pihak keamanan (security) yang berjaga menyebutkan bahwa setiap sopir seharusnya menerima uang kompensasi sebesar Rp100.000 setiap kali membawa tanah keluar dari pabrik.
Ironisnya, hak para sopir tersebut diduga disunat oleh oknum tidak bertanggung jawab sebesar kurang lebih Rp.10.000 hingga Rp30.000, sehingga sopir hanya menerima bersih kurang lebih Rp70.000. Sampai Rp. 90.000,-
Polisi Amankan Dua Orang untuk Pemeriksaan
Merespons keresahan warga dan dugaan pelanggaran hukum, Kanit Reskrim Polsek Menganti, Iptu Widodo, beserta anggota bergerak cepat mendatangi lokasi urukan di Desa Pranti. Polisi langsung memasang garis pembatas dan menghentikan seluruh aktivitas alat berat serta pengiriman material. Adapun hari ini mereka para pihak terkait Urukan akan dimintai keterangan kembali, karena diduga Az kurang Kooperatif dan akan dipanggil kembali guna dimintai keterangan lebih lanjut, ujar Pihak Kepolisian Sektor Menganti.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang untuk dibawa ke Mapolsek Menganti guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul tanah dan legalitas proyek urukan tersebut. Hari ini akan dilakukan pemanggilan ulang dan penyelidikan lebih lanjut. 27 April 2026.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami proses hukum ini, sembari menunggu kehadiran pemilik lahan serta oknum penjual tanah yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi (IUP OP).
Adapun Kepala Desa Pranti terkait dugaan Urukan Ilegal ini masih dalam proses klarifikasi oleh tim investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, lokasi proyek perumahan subsidi AL KAUTSAR LAND masih dalam pengawasan ketat pihak kepolisian. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap praktik mafia tanah yang merugikan daerah.
Redaksi Selalu Komitmen Memberikan Ruang Koordinasi dan klarifikasi serta konfirmasi kepada Para Pihak pihak terkait guna memberikan hak jawab dan keberimbangan informasi pemberitaan. Melalui WhatsApp Redaksi.
Pewarta: Cak Man /Tim Investigasi
Editor: Redaksi
