APH Dimohon Segera Menindak Tegas: Pasalnya Ada RPH Bodong di Kedamean Gresik, Diduga Kuat Tak Berizin, Merasa Kebal Hukum, Sembelih Sapi Hingga Langgar Aturan Ternak Produktif
Gresik || CYBERCRIMETNIPOLRI.COM--
Praktik rumah pemotongan hewan (RPH) ilegal atau “bodong” kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Kedamean, Kabupaten Gresik.
Temuan tim di lapangan mengungkap adanya aktivitas pemotongan dan penyembelihan sapi tanpa izin resmi yang tetap beroperasi di kawasan Desa Kedamean, tidak jauh dari pasar setempat.
Kasus ini mencuat setelah tim investigasi menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat pemotongan hewan secara ilegal. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait aspek kesehatan, keamanan pangan, hingga kepatuhan hukum.
Pada Senin (4/5/2026), tim melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor Desa Kedamean.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa setempat awalnya enggan memberikan keterangan secara rinci. Namun setelah didorong untuk kepentingan keterbukaan informasi dan ketertiban hukum,
ia mengakui bahwa usaha pemotongan hewan tersebut memang belum mengantongi izin resmi.
Menurut keterangan Kepala Desa, pemilik usaha sebenarnya pernah berupaya mengurus perizinan.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan dari dinas terkait yang tidak dapat dipenuhi, salah satunya kewajiban kapasitas minimal pemotongan hingga 20 ekor hewan per lokasi. Keterbatasan ini menjadi kendala utama sehingga izin tidak dapat diterbitkan.
Sementara itu, seorang warga yang disebut sebagai Ana—istri dari Saiful—mengungkapkan bahwa dirinya pernah terlibat dalam proses pemotongan sapi yang dinilai tidak layak disembelih.
Ia menyebut hewan tersebut dalam kondisi hamil, namun tetap dipotong dengan alasan penyelamatan atas arahan seorang dokter hewan yang tidak diketahui identitasnya.
Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, secara tegas melarang penyembelihan ternak ruminansia betina produktif, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit atau tidak layak reproduksi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 86A, termasuk ancaman penjara dan denda.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, pelaku tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga berpotensi terseret ke ranah hukum pidana.
Selain itu, keberadaan RPH bodong juga dinilai menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. Tanpa pengawasan yang ketat, proses pemotongan hewan berisiko tidak memenuhi standar higienitas dan kesejahteraan hewan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera melakukan penindakan tegas serta memastikan seluruh aktivitas pemotongan hewan di wilayah Kedamean berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Tim investigasi /Redaksi
