DUGAAN SKANDAL PENJUALAN TANAH GG RP1 MILIAR DI GRESIK: Warga Desak Transparansi, APH Dan KPK Diminta Turun Tangan SOS-Meja Hijau!
GRESIK || CYBERCRIMETNIPOLRI.COM –
Aroma dugaan korupsi dan mafia tanah menyengat di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Kabar miring mengenai dugaan penjualan tanah Gouvernements Grond (GG) atau aset desa seluas kurang lebih 6.291 m² yang terbagi dalam 16 bidang di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, mulai memantik gejolak di tengah masyarakat.
Informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan menyebutkan, aset vital tersebut diduga kuat telah dilego oleh oknum Kepala Desa kepada pihak pengembang perumahan GKR dengan nilai transaksi fantastis, mencapai sekitar Rp1 Miliar.
Aset Negara Bukan Warisan Nenek Moyang!
Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan oknum pemdes tersebut jelas menabrak aturan hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat. Tanah kas desa atau aset negara merupakan kekayaan komunal yang dilindungi undang-undang secara ketat, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan demi mempertebal kantong pribadi atau kelompok.
Warga Sidoraharjo kini kompak bersuara dan mempertanyakan legalitas, mekanisme pelepasan aset, hingga ke mana mengalirnya dana jumbo miliaran rupiah tersebut. Publik menuntut transparansi total dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif.
Bidikan Pasal Berlapis bagi Pelaku Kejahatan Aset Desa
Berdasarkan analisis hukum pidana dan korupsi, tindakan gegabah ini berpotensi menyeret para oknum yang terlibat ke dalam jeruji besi dengan pasal berlapis:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 76): Menegaskan bahwa tanah kas desa adalah aset mutlak yang wajib dikelola demi kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk dialihkan tanpa izin resmi negara.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Jika ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang memperkaya diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara/desa, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup!
Pasal 385 KUHP & Perppu No. 51 Tahun 1960: Terkait aksi penyerobotan lahan, pengalihan tanah secara melawan hukum, serta penggunaan tanah tanpa hak yang sah.
Suara Rakyat: KPK, Kejaksaan, dan Polri Harus Segera Bertindak!
Gelombang desakan dari masyarakat kian tak terbendung. Warga menuntut tiga poin krusial demi menyelamatkan aset desa:
Pemdes Sidoraharjo wajib membuka secara transparan dokumen status kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak Kecamatan Kedamean segera menggelar klarifikasi terbuka di hadapan publik.
Inspektorat, Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera turun ke lapangan guna mengusut tuntas indikasi kerugian negara ini.
"Jika tanah itu memang aset desa, haram hukumnya ada praktik jual-beli gelap yang merugikan rakyat. Uang miliaran rupiah itu harus diaudit, ke mana aliran dananya? Jangan sampai ada mafia tanah yang bermain di desa kami!" cetus salah seorang warga dengan nada geram.
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Sidoraharjo serta pihak pengembang perumahan GKR guna mendapatkan hak jawab. Redaksi CYBERCRIMETNIPOLRI.COM tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) sampai adanya pembuktian hukum dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.
(Red/Tim Investigasi)
