Perkaap Baru Polri: Aturan Tegas dan Terukur Lindungi Personel dari Ancaman

🔹 Perlindungan Hukum dan Prosedur Tegas
Perkap ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi personel Polri untuk melakukan tindakan pembelaan diri secara proporsional. Tindakan tersebut harus dilakukan jika:
- Terjadi serangan langsung terhadap personel atau masyarakat.
- Ancaman bersifat nyata dan membahayakan jiwa.
- Upaya negosiasi atau peringatan tidak efektif.
Setiap tindakan wajib didokumentasikan, dilaporkan, dan dievaluasi secara internal untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
🔹 Sinergi dengan Agenda Reformasi Polri
Penerbitan Perkap ini beriringan dengan rencana pelantikan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto. Keduanya menjadi bagian dari transformasi kelembagaan menuju Polri yang lebih modern, humanis, dan responsif terhadap dinamika sosial.
🔹 Apresiasi dan Tantangan Implementasi
Regulasi ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk keberanian Polri dalam menata ulang sistem operasional. Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi yang konsisten, pelatihan personel yang memadai, dan pengawasan publik yang transparan.
Sumber: Detik News