HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Kepala Desa di Menganti, Pemilik Tanah Minta Keadilan

Gresik - CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Kali ini, kasus tersebut menimpa Makrus, warga Dusun Padangan, Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti. Ia mengaku bahwa Kepala Desa Randu Padangan telah menyerobot sebagian tanah miliknya untuk kepentingan pembangunan jalan tembus antar dusun tanpa izin. 3 /11/ 2025.

Menurut keterangan Makrus insiden itu bermula ketika pemerintah desa melakukan proyek pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Dusun Padangan dengan Dusun Randu. Proyek tersebut memiliki lebar sekitar 5 meter dan panjang kurang lebih 1.000 meter.

Namun, sebagian jalur pembangunan melewati lahan pribadinya tanpa adanya koordinasi atau izin terlebih dahulu.
“Tanpa ada pemberitahuan apa pun, lahan saya langsung digali menggunakan alat berat dengan ukuran sekitar 5 x 43 meter dan dijadikan jalan. Saat saya menegur di lokasi, Kepala Desa justru tidak menghiraukan dan pergi begitu saja tanpa bicara sepatah kata,” ujar Makrus saat ditemui di Polres Gresik,

Makrus mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan dan protes kepada pihak pemerintah desa, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan yang berarti. “Saya sudah menegur berkali-kali, tapi tidak pernah direspons. Kesan mereka seperti menantang. Saya bahkan sempat menyerahkan perkara ini kepada pengacara selama tiga tahun, tetapi tidak ada perkembangan, sehingga kuasa tersebut saya cabut,” tambahnya.

Setelah mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya, Makrus kemudian menunjuk Gus Aulia, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik, untuk mendampingi proses penyelesaian hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, LPKRI DPC Gresik telah mengirimkan somasi pertama dan kedua kepada Kepala Desa Randu Padangan, namun kedua surat resmi itu tidak mendapatkan tanggapan dari pihak desa. Kami sudah mengirim dua kali surat resmi, tapi tidak ada itikad baik dari Kepala Desa. Karena itu, kami bersama pemilik lahan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Gresik pada Senin (3/11/2025),” jelas Gus Aulia.

Namun, saat sudah berkoordinasi dengan penyidik polres dan laporan sudah disampaikan, Makrus mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai utusan Kepala Desa. Dalam percakapan itu, pihak desa meminta agar Makrus tidak melanjutkan laporan ke aparat penegak hukum dan menyarankan penyelesaian melalui jalur mediasi.
“Utusan Kepala Desa meminta saya agar tidak melapor ke polisi dan menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka bilang Kepala Desa ingin menyelesaikan masalah ini secara silent,” ungkap Makrus.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, mediasi kemudian digelar diarea Menganti. Pertemuan dihadiri oleh Kepala Desa Randu Padangan, Kepala Dusun Randu, Nasikin, serta P. Yuong sebagai saksi. Dari pihak Makrus turut hadir , Ketua LPKRI DPC Gresik, sebagai pendamping hukum.

Menurut keterangan saksi dalam pertemuan  tersebut, situasi sempat memanas karena masing-masing pihak mempertahankan pendapatnya masing-masing
“Mediasi berlangsung alot. Mereka berusaha mencari pembenaran sendiri. Bahkan Kepala Dusun Nasikin sempat bersikap seolah paling tahu. Namun setelah kami adu data dan menunjukkan bukti kepemilikan, mereka tidak bisa lagi berargumen,” kata sumber yang menyaksikan peristiwa itu

Menurut  narasumber yang terpercaya, setelah melalui perdebatan panjang, Kepala Desa Randu Padangan akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Makrus. Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk mengembalikan lahan seperti semula serta memberikan ganti rugi atas kerusakan dan penggunaan lahan tersebut.,” ujar narasumber

Namun, ketika awak media menanyakan apakah pernyataan lisan tersebut memiliki kekuatan hukum, narasumber menegaskan bahwa dirinya sudah mengantongi data A1 dan bukti rekaman saat pertemuan dilakukan

“Memang saat itu baru sebatas pernyataan lisan, karena Kepala Desa meminta agar penyelesaian perkara ini dilakukan secara ‘silent’ jangan sampai perkara ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau dipublikasikan. Tapi kami sudah sepakat, secara resmi secepat diadakan pertemuan ,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Randu Padangan dan Kepala Dusun Nasikin belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait hasil mediasi maupun dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar, yang berharap pemerintah daerah turut turun tangan agar persoalan serupa tidak terulang, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan menghormati hak-hak warga.
Yn/ tim



Posting Komentar