LPK-RI Angkat Bicara: Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, Oknum ASN Rumah Sakit Milik Pemkab Bojonegoro Dikecam Publik, Bupati Pastikan Beri Sanksi Tegas
Bojonegoro - CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Sebuah video yang memperlihatkan oknum diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro viral di media sosial. Dalam video tersebut, ASN perempuan yang mengenakan seragam batik hitam tampak melakukan siaran langsung (live) TikTok saat jam kerja, bahkan terlihat meminta gift kepada para pengikutnya.
Aksi itu menuai kecaman luas dari masyarakat. Banyak warganet menilai tindakan tersebut mencoreng citra ASN yang seharusnya menunjukkan integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik.
Bupati Bojonegoro: “Tidak Bisa Ditoleransi”
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa perilaku tersebut merupakan pelanggaran serius dan tidak mencerminkan etika aparatur negara.
“Ini sudah melanggar etika disiplin sebagai ASN. Bahkan ada yang live TikTok sambil minta gift. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Bupati Setyo Wahono.
Menurutnya, tindakan itu jelas mengganggu konsentrasi dan produktivitas kerja, serta berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sudah lihat rekamannya. Ini mengganggu fokus kerja dan merusak citra pelayanan publik. Tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Bupati pun sudah memerintahkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan.
“Kalau masih ada yang nekat live TikTok di jam kerja, beri peringatan keras. Kalau perlu, tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
LPK-RI: Pelanggaran Disiplin Berat, Bisa Diproses Sesuai PP 94/2021
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, turut menyoroti keras tindakan tersebut. Ia menyebut perilaku oknum ASN itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga termasuk pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Live TikTok saat jam kerja bukan sekadar tindakan yang memalukan, tapi merupakan pelanggaran disiplin berat. ASN berkewajiban menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kehormatan profesinya,” tegas Gus Aulia.
Ia menambahkan bahwa dalam PP 94/2021, ASN dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan tugas, serta wajib menjaga wibawa dan martabat negara.
“Kegiatan seperti live hiburan, apalagi meminta gift, jelas masuk kategori perbuatan yang dapat menurunkan martabat ASN. Ini bisa diproses mulai dari teguran, penurunan pangkat, bahkan pemberhentian jika terbukti berulang atau berdampak pada pelayanan publik,” jelasnya.
“Jangan Main-Main dengan Jam Kerja!”
Gus Aulia juga memberi peringatan tegas kepada seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diemban.
“ASN itu bukan seleb TikTok. Jangan main-main dengan jam kerja yang dibiayai uang rakyat. Jika masih ada yang mencoba-coba melakukan hal serupa, LPK-RI siap mengawal dan mendesak adanya tindakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran agar ASN di seluruh daerah menjaga etika, profesionalisme, dan integritas.
“Negara membayar gaji untuk bekerja, bukan untuk live TikTok hiburan. Ini harus ditertibkan,” tutup Gus Aulia.
Tim Redaksi
