Diduga Kuat Eksploitasi emas di Gunung Tumpang Pitu oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) kini berada di titik nadir kredibilitas lingkungan.
Banyuwangi - CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Terjadi penghancuran sistematis benteng pertahanan bencana dan degradasi ekosistem pesisir. Gunung Tumpang Pitu bukan sekadar gundukan tanah; ia adalah infrastruktur geologi alami yang melindungi warga dari tsunami.
Aktivitas pertambangan telah mengubah fungsi hutan lindung menjadi kawasan industri ekstraktif yang memicu deforestasi masif, sedimentasi laut, dan dugaan pencemaran logam berat pada hasil laut.
PT Bumi Suksesindo (BSI) dan induk usahanya PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) sebagai pelaksana lapangan.
Mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, yang menerbitkan izin awal, serta Pemerintah Pusat dan Provinsi yang memberikan legitimasi hukum meskipun status lahan sebelumnya adalah hutan lindung.
Nelayan di Pancer, Mustika, dan Pulau Merah yang kehilangan ruang hidup, serta masyarakat pesisir yang kini bertaruh nyawa tanpa pelindung alami tsunami.
Kerusakan berpusat di Kawasan Hutan Gunung Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi. Dampaknya meluas secara multidimensi ke wilayah perairan selatan, merusak terumbu karang di bawah laut, serta mencemari wilayah tangkap nelayan tradisional yang menjadi tumpuan ekonomi lokal.
Meski izin terbit sejak 2012, krisis mencapai level kritis pada periode 2024–2025. Ledakan tambang yang intensif selama dua tahun terakhir telah memicu longsoran material ke laut. Selain itu, suspensi IUP Eksplorasi PT Damai Suksesindo oleh Kementerian ESDM hingga 10 Oktober 2025 menjadi sinyal merah adanya ketidakberesan dalam tata kelola operasional.
Demi akumulasi keuntungan ekonomi jangka pendek dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ada pengabaian terhadap prinsip Precautionary Principle (prinsip kehati-hatian) dalam pengelolaan lingkungan. Pemerintah lebih memilih memprioritaskan "karpet merah" bagi investor besar (MDKA) dibandingkan menjaga keselamatan jangka panjang warga dari ancaman tsunami yang nyata di pesisir selatan Jawa.
Eksploitasi dilakukan dengan metode open pit (tambang terbuka) yang mengupas lapisan hutan dan tanah.
Peledakan batuan menyebabkan getaran dan ketidakstabilan lereng.
Saat hujan, material kupasan (tailing/sedimen) terbawa aliran air menuju muara dan laut, mengubah warna air, merusak terumbu karang, dan menurunkan kualitas air laut sehingga ikan menjauh atau terkontaminasi.
Tragedi di Balik Berkilau Emas
Kasus Tumpang Pitu adalah bukti nyata dari "Malpraktik Kebijakan".
Negara seolah memberikan izin kepada korporasi untuk "merobohkan tembok rumah" (gunung pelindung) penghuninya sendiri demi mengambil butiran emas di dalamnya. Ketika tsunami berikutnya datang, negara tidak bisa menyalahkan alam jika perlindungan alaminya telah dijual atas nama investasi.
Redaksi menegaskan akan terus memantau.perkembangan ini, dan menghimbau kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi serta koordinasi hak jawab kami berikan melalui WhatsApp Redaksi 0822 5758 7374.
Tim Redaksi
