HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DIDUGA KUAT GALIAN C ILEGAL KEBAL HUKUM! Kini Publik Masyarakat Pati Menyoroti Tajam.

Pati - CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Diduga ada beking kuat galian C illegal di desa Godo kecamatan Winong melenggang tak tersentuh hukum, kemana APH?. Alih alih untuk membantu percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) truk hilir mudik angkut matrial urug dari lereng gunung kendeng untuk dijual ke berbagai tempat. Saat dikonfirmasi sang oknum yang diduga beking tersebut dengan lantang membenarkannya. (25/12)

Terkonfirmasi dengan jelas bahwa galian C atau pertambangan batuan illegal  dengan hasil tanah urug, seorang oknum Komandan di wilayah setempat pasang badan dan mengakui bahwa pihaknya yang melakukannya dengan alasan sudah ada dasar yang kuat,

“Sesuai intruksi presiden dan atas dasar percepatan pembangunan KMP dan permenhan tahun 2012 tentang Bantuan TNI kepada Pemerintah Daerah, maka akan kami gunakan potensi yang ada , jangankan tanah, gedung tingkat 10 bisa kami ambil alih jika dibutuhkan,” pungkasnya dengan lantang bak tentara maju ke medan perang.

“Untuk mendukung koperasi merah putih, karena sudah intruksi dari pimpinan  apapun saya berlakukan, tidak bisa jalan a, maka jalan b jalan c akan saya tempuh ,Bukan hanya keringat, darah dan nyawa kami berikan untuk tugas dan tanggung jawab ke pimpinan” tegasnya.

Dari keterangan sopir truk yang melintas didapat keterangan bahwa tanah dijual dengan harga Rp. 180 ribu per dump truk di luar ongkos truk. Sementara pihaknya  mengatakan bahwa itu adalah pengganti ongkos alat berat, “Kami tidak jual tanah, tanahnya pak kades Godo tersebut memang diserahkan untuk percepatan pembangunan KMP, 180 ribu itu sebagai ganti ongkos alat beratnya, jika ada yang mau ambil tidak mau bayar ya silakan cangkul sendiri sepuasnya gratis tidak dipungut biaya, ” imbuhnya

Dikutip dari Permenhan no 30 tahun 2012 bahwa “Pengerahan sarana, alat dan kemampuan TNI dalam melaksanakan tugas perbantuan kepada pemerintahan di daerah, agar dilaksanakan secara profesional dan proporsional dengan memperhatikan ketentuan hukum, prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan nilai-nilai demokrasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” Sedangkan ketentuan hukum tentang Galian C atau galian batuan sudah jelas banyak diatur diperundangan. Apakah APH terkait tumpul menghadapi kelompok kuat tersebut?  (bersambung)

Tim Redaksi 



Posting Komentar