HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Dugaan Pelanggaran Karantina Bawang Bombay

Surabaya- CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pelanggaran karantina tumbuhan terkait pemasukan bawang bombay tanpa sertifikat resmi ke wilayah Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui siaran pers Bidang Humas Polda Jawa Timur pada Selasa, 23 Desember 2025.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/43/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM tertanggal 2 Desember 2025. Dalam penyelidikan, petugas menemukan adanya pengiriman bawang bombay melalui jalur laut dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tanpa dilengkapi dokumen karantina tumbuhan sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa pada tahap awal penyelidikan, penyidik mengamankan empat kontainer berisi bawang bombay dengan total berat sekitar 72 ton. Komoditas tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jawa Timur tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah dan Depo Meratus, Surabaya. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya modus penyamaran dokumen, di mana bawang bombay dicantumkan sebagai cangkang sawit dalam dokumen pengangkutan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial SS (51), selaku Direktur PT KSS, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali distribusi bawang bombay ilegal tersebut.

“Tersangka diduga merupakan pemilik bawang bombay dan berperan langsung dalam proses pengiriman hingga rencana peredarannya di wilayah Jawa Timur,” ujar Andi Amran Sulaiman.
Penyidik menduga tersangka secara sengaja menghindari prosedur karantina tumbuhan demi memperoleh keuntungan ekonomi. Bahkan, tersangka diduga telah melakukan pengiriman serupa sebanyak 14 kontainer pada periode Oktober hingga November 2025.

Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar. Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina serta peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keamanan hayati dan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.

Husna/ Redaksi 


Posting Komentar