HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Kebal Hukum, Galian C di Dusun Betro Gunakan Akses Kawasan Perhutani Tanpa Izin

Gresik || CYBERCRIMETNIPOLRI.COM-
Aktivitas tambang galian C yang berada di Dusun Betro, Desa Sumbergede, Kecamatan  Wringinanom, Kabupaten Gresik, diduga belum mengantongi izin galian secara lengkap, terutama terkait penggunaan akses jalan yang melewati kawasan Perhutani. Meski demikian, aktivitas penambangan disebut masih terus berlangsung sehingga memunculkan sorotan dari berbagai pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akses menuju lokasi tambang diketahui melewati kawasan hutan Perhutani. Namun, diduga pihak pengelola tambang belum mengantongi izin resmi dari Perhutani terkait penggunaan akses tersebut maupun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin galiannya.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026), Abdul Naim selaku Asper Perhutani Kemlagi menjelaskan bahwa pihak Perhutani sebelumnya telah menghentikan aktivitas penambangan karena penggunaan akses kawasan hutan dinilai belum memenuhi ketentuan.
“Belum ada izin, kemarin sudah diberhentikan oleh pihak KPH Dawarblandong. Tidak boleh menggunakan kawasan untuk jalan akses. Seharusnya memiliki akses sendiri. Kalau melewati kawasan hutan harus ada izin dari kementerian. Perhutani tidak berani mengizinkan tanpa prosedur yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sumbergede, Suwoto, saat dikonfirmasi terkait legalitas tambang di wilayahnya menyebut bahwa aktivitas galian tersebut disebut baru mengantongi izin IUP.
“Untuk detail perizinannya silakan konfirmasi langsung kepada pelaksana, Supadi,” katanya singkat.

Di sisi lain, Supadi selaku tim pelaksana tambang mengakui bahwa izin tambang yang pernah digunakan merupakan izin lama atas nama seseorang berinisial Emox. Namun, menurutnya izin tersebut saat ini sudah expired harus pembaharuan
“Dulu perizinannya atas nama Emox, tapi sekarang izinnya sudah kedaluwarsa. Untuk penambangan saat ini dikelola oleh inisial D yang bekerja sama dengan Emox,” jelasnya.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI), sekaligus Ketua PWDPI persatuan wartawan duta pena Indonesia Gus Aulia. Ia menilai dugaan aktivitas tambang tanpa izin lengkap dari Perhutani maupun ESDM merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Ini pelanggaran yang tidak bisa diabaikan oleh aparat penegak hukum. Jika benar belum mengantongi izin dari dua instansi pemerintah, maka aktivitas tersebut harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gus Aulia.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang galian C di Dusun Betro masih menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap aparat terkait segera melakukan penertiban dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional tambang tersebut agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun kerusakan lingkungan di kemudian hari.

Tim Redaksi 

Posting Komentar