HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kadis Lingkungan Hidup Rembang Ditolak Kunjungi PT Indo Seafood, Dugaan Pencemaran Laut Menguat, Bukti Pemda Rembang Ompong?

RembangCYBERCRIMETNIPOLRI.COM 
Permasalahan limbah pabrik pengolahan ikan PT Indo Seafood di Kabupaten Rembang hingga kini belum menemukan solusi yang memiliki kepastian hukum.

Persoalan ini kian memanas setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang justru ditolak saat hendak melakukan kunjungan dinas dan klarifikasi lapangan, menyusul viralnya dugaan pencemaran laut di media sosial, Rabu (17/12/2025).

Penolakan tersebut memperkuat dugaan publik bahwa pengawasan lingkungan di Rembang lemah dan terkesan tak berdaya menghadapi korporasi.

Kepada awak media, Ika, Kepala DLH Rembang, mengungkapkan bahwa dirinya bersama staf telah datang langsung ke pabrik PT Indo Seafood. Namun setibanya di lokasi, rombongan justru ditolak oleh pihak keamanan perusahaan dengan alasan pabrik sedang dalam perbaikan.

“Saya dan rombongan tidak diperkenankan masuk ke wilayah pabrik. Terus terang rasanya tidak etis. Saya ini sedang menjalankan tugas negara dan mewakili negara, kok seakan-akan dihalangi. Apa mereka tidak tahu kalau saya Kadis LH, mungkin ya,” ujar Ika dengan nada kecewa diselingi candaan.

Peristiwa tersebut menuai kecaman keras dari Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Rembang, Rachmad Nur Wahyudi (Mamik). Ia menilai tindakan PT Indo Seafood sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi negara.

“Ini jelas tindakan sewenang-wenang. Menolak Kadis LH yang punya kewenangan pengawasan lingkungan sama saja menghina negara. Ini juga bukti Pemda Rembang tidak punya nyali. Apa mereka merasa kebal hukum?” tegas Rachmad.

Rachmad mempertanyakan sikap Pemda Rembang yang dinilai lamban dan ragu mengambil langkah tegas, padahal dugaan pencemaran lingkungan sudah sangat jelas.

“Saya turun langsung ke lapangan, laut tercemar oleh limbah PT Indo Seafood. Tapi kenapa Pemda Rembang seakan tidak berani bertindak? Ada apa ini? Apakah ada permainan di balik semua ini?” tambahnya dengan nada geram.
Ia menegaskan, jika tidak segera ada solusi konkret, pihaknya akan mengerahkan massa dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih luas.
“Kasihan masyarakat Banyudono, bertahun-tahun lautnya tercemar.

Kalau tidak ada titik temu, kami dari BAI Rembang akan menggerakkan massa ke Kantor Bupati Rembang dan persoalan ini akan kami angkat ke media nasional,” ancam Rachmad.
Sementara itu, Ika selaku Kadis LH Rembang berjanji akan segera menindaklanjuti masukan dari BAI dan menyampaikannya kepada Bupati Rembang, Harno, agar mendapat atensi khusus.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah menekan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun langsung ke Rembang guna melakukan tindakan tegas, sehingga permasalahan ini memiliki kepastian hukum yang jelas.

PWDPI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Korporasi
Menanggapi polemik ini, Gus Aulia, Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), menyampaikan pernyataan keras. Ia menilai penolakan terhadap kunjungan resmi Kadis LH sebagai alarm serius bagi penegakan hukum lingkungan.

“Ini bukan sekadar persoalan etika, ini menyangkut wibawa negara. Jika seorang Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menjalankan tugas negara saja bisa ditolak, patut diduga ada upaya menghalangi pengawasan. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Gus Aulia.

Ia mendesak Pemda Rembang untuk berhenti ragu dan segera bertindak.
“Jika ada dugaan pencemaran lingkungan, maka aparat penegak hukum dan Gakkum KLHK wajib turun tangan. Jangan biarkan masyarakat pesisir terus menjadi korban, sementara pelaku usaha merasa kebal hukum,” tambahnya.

Gus Aulia menegaskan, insan pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“PWDPI berdiri bersama kepentingan publik. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya dan dikawal sampai ada keadilan serta kepastian hukum,” pungkasnya.

Sikap Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Targetnews.id masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak PT Indo Seafood maupun instansi terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.

📌 WhatsApp Redaksi: 0822 5758 7374
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait.

Kontributor: Limbad

Tim Redaksi


Posting Komentar