Kasus Pengeroyokan Anggota BRN Dilaporkan ke Polres Pasuruan, Hingga ke Polda Jatim Oleh Kuasa Hukum.
SURABAYA – CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Dugaan pengeroyokan yang dialami sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) oleh oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) Sakera pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di jalan masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat dipicu oleh jaringan penggelapan dan penadahan mobil rental.
Peristiwa tersebut bermula dari upaya pengambilan satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang diketahui merupakan mobil rental milik anggota BRN. Mobil tersebut saat kejadian dikemudikan oleh Ali Ahmad, yang belakangan diketahui bukan penyewa sah kendaraan tersebut.
Saat hendak diamankan oleh pemiliknya, Ali Ahmad diduga meminta bantuan puluhan oknum Ormas Sakera, hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap anggota BRN.
H Faisol, pengelola usaha rental mobil di wilayah Kecamatan Wonokromo, Surabaya, menjelaskan kronologi awal perkara kepada wartawan pada Kamis (25/12/2025). Ia menuturkan, mobil Toyota Innova Reborn tersebut awalnya disewa oleh Kiki, warga Kedaung, Kecamatan Rungkut, Surabaya, sejak Selasa, 16 Desember 2025, dengan tarif Rp450 ribu per hari untuk durasi 3 hingga 4 hari.
Namun, di tengah masa sewa, Faisol mendapat informasi bahwa Kiki diamankan oleh pengusaha rental lain terkait dugaan penggelapan mobil. Upaya menghubungi Kiki tidak membuahkan hasil. Bahkan, saat mendatangi rumahnya, Kiki tidak berada di tempat.
“Orang tuanya juga menghubungi, tapi tidak diangkat. Dari GPS, mobil terdeteksi berada di Pandaan, Pasuruan. Saya lalu berkoordinasi dengan BRN Pasuruan untuk mengamankan kendaraan,” ujar Faisol.
Pada Minggu (21/12/2025), Faisol bersama anggota BRN mendatangi Pasuruan. Mereka mendapati satu dari dua GPS kendaraan telah diputus, sementara posisi terakhir mobil terdeteksi di wilayah Bangil hingga akhirnya ditemukan di Sukorejo.
“Plat nomor sudah diganti, stiker BRN ditumpuk dengan stiker BRN Sakera. Saat itu mobil dibawa Ali sendirian. Ketika kami minta baik-baik agar turun dari mobil, dia menolak dan malah melempar kunci ke sawah,” ungkap Faisol.
Ali Ahmad bahkan mengakui secara lisan bahwa dirinya hanya “menerima gadai” kendaraan tersebut. Tak lama berselang, lebih dari 60 orang yang diduga oknum Ormas Sakera datang ke lokasi dan langsung melakukan penyerangan terhadap anggota BRN.
Akibat kejadian tersebut, tujuh unit mobil anggota BRN dirusak dan sejumlah korban mengalami luka-luka. Salah satu korban bernama Irwan bahkan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Ketua BRN Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela (39), secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan dengan nomor laporan LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, tim kuasa hukum BRN melalui Dodik Firmansyah mendesak Polres Pasuruan untuk segera memeriksa Ali Ahmad atas dugaan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
“Mobil rental itu dikuasai tanpa hak. Plat nomor diganti, GPS dilepas. Ini indikasi kuat sindikat penggelapan dan penadahan kendaraan. Polres Pasuruan wajib mengusut tuntas hingga ke akar jaringan,” tegas Dodik.
Dugaan adanya praktik gadai mobil tersebut turut diperkuat oleh pernyataan Feby Morena melalui video di akun Instagram @ana_febyanti_p, yang menyebut Ali Ahmad merupakan anak buahnya dan mengakui keberadaannya di lokasi kejadian saat pengeroyokan berlangsung.
PWDPI Desak Penegakan Hukum Tegas
Menanggapi kasus tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik sekaligus Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menyampaikan statemen tegas dan mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional serta tanpa kompromi.25/12/2025
“Peristiwa ini sangat serius dan tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa. Ada dugaan kuat tindak pidana berlapis, mulai dari penggelapan, penadahan, hingga pengeroyokan yang dilakukan secara brutal dan terorganisir,” tegas Gus Aulia.
Ia menilai keterlibatan oknum ormas dalam aksi kekerasan merupakan bentuk nyata premanisme yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok ormas. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keamanan nasional,” ujar Gus Aulia.
Gus Aulia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha rental yang kerap menjadi korban sindikat kejahatan terorganisir.
“PWDPI mendorong Polres Pasuruan dan Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Hukum harus menjadi panglima,” pungkasnya.
Kontributor: LIMBAD
Tim Redaksi
