Menantu Rekayasa Begal Demi Kibuli Mertua, Polisi Temukan Kejanggalan
Sampang – CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Ada-ada saja ulah Hamiduddin (40), warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Pria tersebut nekat merekayasa peristiwa begal demi mengelabui mertuanya, H Hajari (60), bahkan sampai melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hamiduddin melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) uang sebesar Rp 23 juta ke Polsek Kedungdung pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ia mengaku menjadi korban pembegalan di jalan raya Dusun Planggaran, Desa Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.
Cerita korban dinilai tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan di lapangan maupun keterangan pendukung lainnya.
Plh Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan dugaan pembegalan tersebut.
Menurutnya, laporan diterima dari Hamiduddin yang mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 23 juta.
“Benar, Polsek Kedungdung menerima laporan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Pelapornya Hamiduddin, warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, Hamiduddin mengaku mengambil uang tunai di ATM BCA Cabang Sampang sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, ia langsung pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX.
Dalam perjalanan, Hamiduddin merasa dibuntuti dua orang tak dikenal. Sesampainya di lokasi kejadian, ia mengaku ditendang hingga terjatuh ke semak-semak dan mengalami keseleo di bagian tangan. Uang tersebut, menurut pengakuannya, rencananya akan digunakan untuk membeli material bangunan.
“Namun setelah didalami, ditemukan beberapa kejanggalan yang membuat laporan tersebut patut dicurigai,” ungkap AKP Eko.
Kasus ini masih menjadi perhatian pihak kepolisian untuk memastikan motif sebenarnya di balik laporan palsu tersebut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan proses hukum dengan membuat laporan fiktif, karena dapat berujung pada sanksi pidana.
Tim Redaksi
