HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PETI di Bungo Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Dompeng Menjamur di Pinggir Jalan Lintas, Lingkungan diabaikan.

BUNGO JAMBI – CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo semakin berani menunjukkan eksistensinya. Seolah kebal hukum, lima unit rakit dompeng terpantau bebas beroperasi tepat di pinggir jalan lintas yang menjadi urat nadi transportasi Provinsi Jambi.

Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan metode rakit dompeng yang diduga kuat merusak ekosistem dan mengancam infrastruktur jalan.

Pemilik lahan pribadi dan operator rakit dompeng yang identitas serta legalitas izinnya masih belum terkonfirmasi oleh instansi berwenang.

Kawasan Simpang Empat Tanjung Menanti, sepanjang Jalan Lintas Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Terpantau aktif selama beberapa bulan terakhir hingga puncaknya dilaporkan pada Minggu, 21 Desember 2025.

Aktivitas ini terus berjalan diduga karena motif keuntungan ekonomi instan tanpa memedulikan dampak lingkungan jangka panjang serta lemahnya pengawasan dari otoritas terkait di lokasi yang sangat terbuka.

Para pelaku mengoperasikan sedikitnya lima unit mesin dompeng untuk menyedot tanah dan memisahkan emas, yang berpotensi menyebabkan polusi suara, pencemaran merkuri, dan risiko longsor pada jalan lintas.
Sudut Pandang Kritis
Keberadaan PETI di Tanjung Menanti ini bukan sekadar isu lingkungan biasa, melainkan tamparan bagi penegakan hukum di Kabupaten Bungo. Ada tiga alasan mengapa kondisi ini kritis:

Beroperasi di tepi jalan lintas utama menunjukkan bahwa para pelaku tidak lagi merasa perlu "bersembunyi". Hal ini mengindikasikan hilangnya wibawa aparat penegak hukum di mata pelaku tambang ilegal.

Lokasi yang berada di dekat akses jalan lintas bukan hanya mengganggu pemandangan, tetapi secara teknis mengancam kestabilan struktur tanah jalan nasional. Biaya perbaikan jalan akibat abrasi tambang jauh lebih besar daripada keuntungan emas yang dihasilkan segelintir orang.

Ketidakpastian Hukum Lahan Pribadi: Dalih "tanah milik pribadi" seringkali dijadikan tameng. Namun, secara hukum (UU Minerba), kekayaan alam di bawah tanah adalah milik negara dan pengelolaannya wajib memiliki izin lingkungan yang ketat.

Pemerintah Kabupaten Bungo dan aparat kepolisian setempat didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan tegas. Pembiaran terhadap aktivitas yang kasat mata ini akan menyuburkan praktik serupa di lokasi lain yang lebih tersembunyi

Kami Timsus Investigasi dan Redaksi menantikan Koordinasi konfirmasi dan klarifikasi Secara Resmi Redaksi selalu memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi melalui WhatsApp 0822 5758 7374

Dan kami menghimbau agar Aparat penegak hukum segera bertindak sebelum dampak lingkungan makin terganggu.

Tim Redaksi Prima

Posting Komentar