HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sidang Utomo di PN Pati Memanas, Pernyataan Saksi Picu Keriuhan Pengunjung

Pati - CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (23/12/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah Utomo bin Muhammad Lanjimin.

Sidang yang memasuki agenda kelima tersebut menghadirkan delapan orang saksi dan berlangsung selama kurang lebih lima jam. Jalannya persidangan sempat diwarnai kegaduhan akibat reaksi pengunjung terhadap sejumlah pernyataan saksi maupun pertanyaan penasihat hukum (PH) terdakwa.

Kericuhan pertama terjadi saat saksi Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, Zana menyebut nama Suwarti sebagai orang yang membantunya dalam pekerjaan.

“Di situ ada juga Suwarti, pembantu saya, yang membantu pekerjaan saya atau sebagai pengurus kapal,” ujar Zana.
Pernyataan tersebut memicu reaksi riuh dari pengunjung yang berada di kubu terdakwa, khususnya saat kata pembantu diucapkan.

Namun kegaduhan mereda setelah terdengar suara dari pengunjung lain yang menimpali,
“Menteri itu juga pembantu presiden, jadi pembantu itu tidak hina.”

Kegaduhan kembali terjadi saat Ridwan, saksi korban sekaligus menantu Zana, diperiksa oleh PH terdakwa. Dalam pertanyaannya, PH menyinggung soal dokumentasi saat Ridwan berada di kapal Sampurna Jati Mandiri.

“Apakah saksi tidak membuat dokumentasi? Biasanya wong ndeso kan berfoto-foto saat di tempat baru?” tanya PH.

Pertanyaan tersebut membuat Ridwan tampak gusar. Pria asal Banjar, Jawa Barat itu menegaskan dirinya tidak pantas disebut demikian.
“Saya tidak ndeso-ndeso amat kali, Pak Pengacara,” jawabnya.

Pernyataan Ridwan langsung disambut riuh oleh pengunjung dari pihak korban dengan seruan,
“Biar ndeso juga sering ke luar negeri dan ke mana-mana.”

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dari pihak korban. Sementara dari pihak terdakwa, lima saksi diajukan, namun dua di antaranya mengundurkan diri. Pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh majelis hakim, disertai pertanyaan dari JPU dan PH terdakwa, hingga memakan waktu lima jam.

Usai persidangan, kuasa hukum korban, Dr. Nimerodin Gulo, kepada wartawan menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan di persidangan sangat kuat dan sulit dibantah.

“Bukti menunjukkan bahwa Bu Siti Fatimah telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar 750 juta kepada Tomo, yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Gule.

Menurutnya, bukti tersebut diperkuat dengan percakapan WhatsApp selama satu tahun berikutnya yang menguatkan adanya kesepakatan, serta catatan tulisan tangan terdakwa yang menyebutkan bahwa saham kepemilikan penuh Perusahaan Jati Mandiri akan dinotarisasi.

Menanggapi saksi dari pihak terdakwa yang merupakan istri Utomo, Gule menjelaskan bahwa kesaksian tersebut tetap dapat didengar, namun memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah karena hubungan keluarga.

“Hakim tentu akan mempertimbangkannya secara kritis bersama bukti-bukti objektif lainnya,” jelasnya.

Gule juga menegaskan bahwa selama persidangan, majelis hakim fokus pada poin-poin krusial, yakni apakah uang telah diserahkan, apakah dikembalikan, apakah kapal telah dijual, serta apakah hasil penjualan diserahkan kepada korban.

“Semua jawaban mengarah pada satu kesimpulan, bahwa janji Tomo tidak ditepati,” tegasnya.

Meski terdakwa membantah dakwaan, Gule menilai bantahan tersebut tidak didukung bukti dokumenter yang kuat.
“Dengan bukti yang ada, kami yakin perkara ini memiliki peluang 99 persen berujung pada putusan pidana,” pungkasnya.

Tim Redaksi 


Posting Komentar