HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Skandal Mafia Tanah Transmigrasi: Dana Desa dan Uang Negara Diduga Dipakai Bayar Lahan Ilegal

Kikim Barat Sumatera Selatan — CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Kasus agraria di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kian memanas. Dugaan awal pemalsuan dokumen jual beli tanah transmigrasi kini berkembang menjadi skandal mafia tanah berskala besar, setelah muncul indikasi kuat bahwa dana desa dan dana negara diduga digunakan untuk membayar lahan transmigrasi yang secara hukum dilarang diperjualbelikan.

Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan oleh Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga Desa Mekar Jaya. Ia menilai kasus ini tidak lagi berdiri sebagai sengketa tanah biasa, melainkan telah menjelma menjadi kejahatan berlapis yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami menduga kuat adanya penggunaan dana desa, dana negara, atau sumber dana publik lainnya untuk membayar tanah transmigrasi secara ilegal. Jika terbukti, ini bukan hanya perampasan tanah rakyat, tetapi juga penjarahan uang negara,” tegas Iskandar kepada awak media.

Tanah Transmigrasi Dilarang Diperjualbelikan, Iskandar menegaskan, tanah transmigrasi memiliki status hukum khusus dan secara tegas dilarang diperjualbelikan. Larangan ini diatur dalam berbagai regulasi pertanahan dan kebijakan transmigrasi nasional. Oleh sebab itu, setiap transaksi jual beli atas lahan tersebut dinilai cacat hukum sejak awal.

“Dana desa adalah uang rakyat. Dana negara juga uang rakyat. Jika uang itu digunakan untuk membayar tanah yang ilegal, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat,” ujarnya.

Berpotensi Seret Banyak Pidana Berat
Dugaan penggunaan dana desa dan dana negara dalam transaksi lahan ilegal membuka peluang terjadinya berbagai tindak pidana serius, di antaranya:

Penyalahgunaan kewenangan
Tindak pidana korupsi
Pencucian uang (TPPU)
Pemalsuan dokumen
Pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
Dampaknya dinilai sangat nyata, karena warga desa kehilangan hak atas tanah yang menjadi sumber utama mata pencaharian mereka.

“Ini bukan lagi kasus lokal. Ini sudah masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara serius oleh negara,” kata Iskandar.

Laporan Masuk KPK, Kejagung, dan Komnas HAM, Pihak kuasa hukum memastikan bahwa laporan resmi telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Bahkan, substansi laporan kini diperluas untuk menelusuri aliran dana publik yang diduga digunakan dalam transaksi tanah ilegal tersebut.

“Kami meminta KPK menelusuri aliran dananya, Kejaksaan Agung membongkar pidananya, dan Komnas HAM melihat dampak pelanggaran hak warga. Jangan biarkan satu rupiah pun uang negara raib tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.

Warga Tuntut Keadilan, Bukan Belas Kasihan, Warga Desa Mekar Jaya menyatakan sikap tegas. Mereka menolak penyelesaian setengah hati dan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami tidak minta belas kasihan. Kami minta keadilan. Bongkar semua yang terlibat, sita tanahnya, dan penjarakan pelakunya,” ujar perwakilan warga.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi negara, apakah benar-benar hadir melindungi tanah rakyat dan uang negara, atau justru membiarkan mafia tanah terus berkuasa dengan memanfaatkan dana publik sebagai alat kejahatan.

Zul / Redaksi 


Posting Komentar