HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

UPDATE: Diduga Cederai Rasa Keadilan, Putusan Onslag PT Jateng Disorot Keras, Dua Aktivis Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Semarang CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang melepaskan terdakwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp3,1 miliar dari jerat pidana menuai kecaman keras. Dua aktivis resmi melaporkan Majelis Hakim PT Jawa Tengah ke Komisi Yudisial (KY), menyusul vonis onslag yang dinilai mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. (17/12)

Kasus yang menyeret terdakwa Anifah Binti Pirna ini sebelumnya telah melalui proses persidangan panjang dan menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Bahkan, PN Pati telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum dinilai berhasil membuktikan unsur-unsur pidana.

Namun, dalam putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG, Majelis Hakim PT Jawa Tengah justru mengabulkan banding terdakwa dan menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Putusan tersebut sekaligus membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Putusan ini sontak memicu kekecewaan mendalam, tidak hanya dari korban bernama Wiwit, warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, tetapi juga dari masyarakat luas yang menilai ada kejanggalan serius dalam logika hukum yang digunakan.

Salah satu pelapor ke Komisi Yudisial, Mury, menyebut putusan tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Ini sangat ironis. Perbuatannya dinyatakan terbukti, tapi pelakunya dilepaskan dari pidana. Akibatnya masyarakat kehilangan kepercayaan pada proses peradilan. Ada korban-korban lain yang menghubungi korban utama, namun mereka takut bersuara karena melihat kasus besar saja bisa kandas.

Apalagi yang kerugiannya ratusan juta. Padahal bagi masyarakat kecil, nilai itu sangat berarti,” tegas Mury di Kantor Penghubung KY Jawa Tengah.
Ia menambahkan, praktik penegakan hukum semacam ini justru melahirkan sikap apatis di tengah masyarakat dan memperkuat kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, yang juga Dosen Universitas Sebelas Maret (UNS), menegaskan bahwa secara yuridis unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.

“Dalam hukum pidana dikenal unsur actus reus dan mens rea. Dalam fakta persidangan, Jaksa telah membuktikan perbuatan pidana terdakwa, diperkuat keterangan saksi ahli dari UGM, dan PN Pati memvonis dua tahun penjara. Maka putusan onslag ini patut dipertanyakan secara serius,” ujar Dr. Teguh.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdakwa telah bebas dari Lapas Klas II B Pati. Kendati demikian, pihak korban memastikan perjuangan hukum belum berakhir karena upaya Kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan.
“Kami berharap Hakim Agung yang memeriksa perkara ini memiliki integritas, hati nurani, dan keberanian menegakkan keadilan tanpa intervensi.

Lembaga onslag jangan sampai disalahgunakan dan harus dikembalikan pada marwah dan kesakralan peradilan,” tambahnya.

PWDPI: Putusan Seperti Ini Membunuh Kepercayaan Publik
Menanggapi polemik tersebut, Gus Aulia, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai putusan onslag dalam perkara ini berpotensi menjadi alarm bahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

“Jika perbuatan dinyatakan terbukti tetapi pelakunya dibebaskan dari pidana, maka yang mati pertama kali adalah kepercayaan publik. Ini bukan sekadar perkara individu, tetapi menyangkut wibawa hukum dan marwah lembaga peradilan,” tegas Gus Aulia.

Menurutnya, kebebasan pers dan kontrol sosial memiliki peran penting untuk memastikan peradilan tetap berada di rel keadilan.

“PWDPI mendorong Komisi Yudisial mengusut secara serius dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim. Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Jika benteng ini rapuh, maka rakyat tidak lagi memiliki tempat berlindung,” ujarnya.

Gus Aulia juga menegaskan bahwa PWDPI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab moral pers terhadap publik.
“Kami tidak sedang menghakimi, tetapi kami berhak dan wajib mengkritisi putusan yang melukai rasa keadilan. Negara hukum hanya akan hidup jika keadilan benar-benar dirasakan oleh rakyat,” pungkasnya.

Redaksi menegaskan akan terus membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip cover both sides dan transparansi informasi. Kami komitmen untuk selalu menyajikan Fakta dibalik Berita,  Hingga berita ini Tayang kami menantikan klarifikasi resmi dari pihak terkait WhatsApp Redaksi 0822 5758 7374

Aim /Tim Redaksi


Posting Komentar