Cemburu Buta Berujung Pembakaran Rumah Kekasih, Pria di Tulungagung Menyerahkan Diri ke Polisi
Tulungagung — CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Rasa cemburu yang tak terkendali mendorong seorang pria di Kabupaten Tulungagung nekat melakukan aksi pembakaran rumah kekasihnya sendiri. Pelaku berinisial E, warga Kecamatan Ngunut, kini harus berurusan dengan hukum setelah membakar rumah HI di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku datang ke lokasi mengendarai mobil dan langsung masuk ke rumah korban. Emosi pelaku yang memuncak diduga menjadi pemicu awal tindakan anarkis tersebut.
Tak terkendali, E merusak bagian depan rumah korban, memecahkan kaca jendela hingga menyebabkan dirinya sendiri terluka akibat serpihan kaca. Namun, aksi tersebut tidak berhenti sampai di situ.
Pelaku kemudian mengambil bensin yang telah dipersiapkannya, menyiramkannya ke sekeliling rumah, lalu menyulut api.
Dalam hitungan menit, kobaran api membesar dan melahap bangunan rumah, membuat situasi mencekam di tengah permukiman warga yang masih terlelap.
Petugas Pemadam Kebakaran yang menerima laporan segera menuju lokasi dan berhasil memadamkan api setelah berjibaku beberapa saat.
Beruntung, seluruh penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Usai kejadian, pelaku memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Saat ini, E telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap motif pasti di balik aksi nekat pelaku, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana pembakaran tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam jerat pidana sesuai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan nyawa orang lain dan harta benda, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa cemburu buta dan emosi yang tak terkendali dapat berujung pada tindak kriminal serius yang merugikan banyak pihak.
Gtt / Redaksi.
