Curanmor Kembali Menggila di Kos-Kosan Desa Bangsri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
BREBES — CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kabupaten Brebes. Kali ini, satu unit sepeda motor raib digondol pelaku di rumah kos-kosan Asikin, Desa Bangsri, RT 02 RW 04, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Rabu (28/01/2026).
Ironisnya, aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor milik penghuni kos tanpa hambatan berarti. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus curanmor yang kian marak di wilayah Pantura Brebes.
Salah satu Kepala Dusun (Kadus) Desa Bangsri membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti nilai kerugian yang dialami korban. Bahkan, belum ada kepastian apakah korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Informasi yang kami terima, motor hilang di area kos-kosan. Tapi sampai sekarang kami belum mendapat konfirmasi apakah korban sudah melapor ke Polsek atau Polres,” ungkap Kadus setempat.
Tokoh masyarakat Kecamatan Bulakamba, Anton, menyampaikan keprihatinan sekaligus dorongan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam melihat maraknya curanmor di wilayah Pantura, khususnya Bulakamba.
“Kami mengapresiasi Kapolres Brebes untuk bertindak tegas dan meningkatkan kegiatan Kamtibmas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban, sementara pelaku curanmor semakin berani dan bebas beraksi,” tegas Anton.
Anton juga mengingatkan bahwa kejahatan curanmor bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan serius yang mengganggu rasa aman masyarakat. Ia mendorong patroli rutin, pengungkapan jaringan pelaku, serta penindakan tanpa kompromi.
Secara hukum, pelaku pencurian kendaraan bermotor dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Apabila pencurian dilakukan dengan pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, di pekarangan tertutup, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun.
Bila dalam aksinya pelaku merusak kunci, menggunakan alat khusus, atau disertai kekerasan maupun ancaman kekerasan, maka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana yang lebih berat, bahkan dapat mencapai 9 hingga 12 tahun penjara, tergantung unsur yang terpenuhi.
Menyikapi situasi ini, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan.
Penggunaan kunci ganda, parkir di tempat aman, serta pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) menjadi langkah mendesak untuk menekan angka kejahatan.
“Waspada, waspadalah. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” pungkas Anton.
Tim Redaksi
