Diduga Kebal Hukum: Gudang Oplosan LPG 3 Kg Diduga Kembali Beroperasi di Jombang, Nama Ari Setyo Wicaksono Mencuat—Negara dan Rakyat Dirugikan
Jombang – CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Praktik ilegal penyalahgunaan LPG bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Seorang pria bernama Ari Setyo Wicaksono, warga Dusun Blimbing, RT 02 RW 01, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, diduga kuat kembali menjalankan aktivitas pengoplosan LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung LPG non-subsidi, tanpa rasa gentar terhadap hukum.
Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Media Gabungan Jawa Timur, aktivitas ilegal tersebut terendus pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 10.12 WIB, saat dua armada kendaraan—satu unit pickup Suzuki Carry hitam dan satu unit ELF berkepala hijau—terpantau keluar dari sebuah gudang yang diduga kuat sebagai lokasi penyuntikan LPG.
Gudang tersebut berada di Jalan Raya Blimbing–Pulorejo, Gerdulaut, Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Kedua kendaraan tersebut disinyalir membawa tabung LPG non-subsidi yang telah diisi ulang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, untuk kemudian diperdagangkan dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan berlipat.
Ironisnya, nama Ari Setyo Wicaksono disebut-sebut bukan kali pertama terseret kasus serupa. Berdasarkan penelusuran awal, yang bersangkutan diduga pernah diamankan oleh Polda Jawa Timur sekitar dua tahun lalu, namun kini aktivitas serupa justru kembali terulang.
Keterangan warga sekitar menguatkan dugaan tersebut.
“Enggeh pak, leres niku gudang elpiji suntikan. Seng gadah pak nur, nanging seng ngelampahaken anak e, namine Aris,” ungkap seorang warga kepada tim investigasi di lokasi.
Praktik pengoplosan LPG ini bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan kejahatan yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat kecil. Penyalahgunaan LPG bersubsidi menyebabkan kelangkaan gas 3 kg, menaikkan harga di tingkat pengecer, serta merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar sejumlah pasal berlapis, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar, karena melakukan praktik usaha curang dan merugikan konsumen.
Modus operandi yang digunakan tergolong sangat berbahaya, yakni memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi menggunakan regulator dan alat modifikasi ilegal, yang berisiko tinggi menyebabkan ledakan dan kebakaran.
Tim investigasi menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemantauan semata. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, didesak segera turun tangan melakukan penggerebekan, penyegelan gudang, serta proses hukum tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam melindungi subsidi untuk rakyat kecil serta memberantas mafia LPG yang selama ini merusak sistem distribusi energi nasional.
Redaksi selalu membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi resmi serta koordinasi para pihak terkait, hubungi WhatsApp Redaksi 0822-5758-7374
(Tim Investigasi Media Gabungan Jatim)
