Hak Darah Dihapus, Saham Dipertahankan? Konflik Waris PT Glenmore Menguak Dugaan Rekayasa Hukum dan Perebutan Kendali Perusahaan
Surabaya - CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Dugaan konflik internal serius mencuat di tubuh PT Glenmore. Persoalan ini bukan sekadar sengketa keluarga, melainkan menyeret isu penghapusan hak waris anak kandung dari salah satu pemegang saham perusahaan, Budiman Wanamarta, yang dinilai sarat kepentingan ekonomi dan dugaan rekayasa administrasi hukum.
Seorang anak yang diduga kuat secara biologis dan administratif merupakan keturunan sah Budiman Wanamarta, justru tidak diakui dalam silsilah keluarga besar PT Glenmore. Lebih jauh, nama anak tersebut diduga dihapus dari daftar ahli waris, seolah tidak pernah memiliki hubungan darah maupun hubungan hukum sama sekali.
Kuasa hukum penggugat, Sapto Wibowo S, S.H., Endang Sulas Setiawan, S.H., M.H., CRA., CLI., Sri Isnenti Kustiarini, S.H., dan Rizky Septyarini, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum secara persuasif maupun formal.
“Kami sudah melayangkan somasi dan mendatangi langsung kediaman tergugat, namun tidak pernah ditemui.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya? Mengapa hak darah dan hak hukum justru diabaikan?” tegas Sapto kepada wartawan.
Dalam proses persidangan perkara Nomor 41/Pdt.G/2026/PA.Sby, tergugat tidak hadir pada panggilan sidang pertama. Sapto menegaskan, sidang kedua akan digelar dua pekan mendatang.
“Sidang berikutnya kami tunggu kehadiran tergugat di ruang sidang. Seluruh data, bukti administrasi, dan saksi sudah kami siapkan secara lengkap,” ujarnya.
Diduga Langgar Kompilasi Hukum Islam
Langkah penghapusan status ahli waris ini memantik kecurigaan luas. Pasalnya, Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa status anak dan hak waris tidak dapat dihapus secara sepihak, terlebih jika terdapat bukti kuat berupa dokumen kependudukan, akta kelahiran, dan keterangan saksi keluarga.
Sejumlah pihak menilai, manuver ini tidak berdiri sendiri. Ada dugaan kuat bahwa penghapusan ahli waris berkaitan erat dengan kepentingan penguasaan saham dan pengamanan aset perusahaan.
Indikasi mengarah pada upaya sistematis menyingkirkan salah satu pihak ahli waris yang secara hukum berhak, namun dianggap berpotensi mengganggu peta kekuasaan internal PT Glenmore.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga besar Ninik Surjani yang terkait dengan PT Glenmore memilih bungkam.
Tidak ada klarifikasi terbuka, tidak ada penjelasan transparan.
Sikap diam ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa terdapat sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi. Dalam prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi adalah fondasi utama, bukan opsi yang bisa dihindari.
Gus Aulia: Ini Bukan Sekadar Konflik Keluarga, Tapi Dugaan Penghilangan Hak
Dalam perkara ini, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, turut hadir dan mengawal langsung aduan konsumen serta dugaan pelanggaran hak tersebut.
Gus Aulia menyampaikan kritik keras sekaligus harapan tegas agar persoalan ini dibuka secara jujur dan diselesaikan sesuai hukum.
“Jika benar ada penghapusan hak anak kandung dan ahli waris secara sepihak, ini bukan lagi persoalan internal keluarga, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum dan hak asasi.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal,” tegas Gus Aulia.
Ia menambahkan, LPK-RI akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada praktik penghilangan hak, manipulasi administrasi, maupun tekanan terhadap pihak yang lemah secara struktural.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan majelis hakim benar-benar objektif.
Jangan sampai hukum dipelintir demi kepentingan saham dan kekuasaan. Keadilan harus berdiri di atas kebenaran, bukan di bawah tekanan korporasi,” tambahnya.
Berpotensi Pidana Serius
Apabila dalam proses hukum ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau penghilangan data ahli waris, maka perkara ini berpotensi berkembang ke ranah pidana, antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara),
Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik (ancaman 8 tahun penjara),
Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik (ancaman 7 tahun penjara).
Jika persoalan ini terbukti, bukan hanya konflik keluarga yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas PT Glenmore di mata publik, investor, dan penegak hukum.
Media ini akan terus menelusuri kasus tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi keluarga Ninik CS maupun manajemen PT Glenmore agar perkara ini dapat dibuka secara terang benderang.
Publik berhak tahu:
Apakah ini murni konflik keluarga, atau dugaan praktik penghilangan hak yang disengaja demi kepentingan bisnis semata?
Redaksi komitmen akan selalu mengawal kasus ini hingga tuntas dan selalu membuka ruang klarifikasi resmi bagi para pihak terkait serta selalu komitmen menyajikan fakta di balik berita.
Tim Redaksi.
