HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Motif Sepele Berujung Brutal, Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan di SPBU Desa Sembayat Gresik

GRESIK – CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik akhirnya menemukan titik terang. Aparat kepolisian memastikan, aksi kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial RR (31) ternyata hanya dipicu persoalan sangat sepele.

Menurut hasil pemeriksaan di Mapolsek Manyar, RR, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, mengaku nekat memukul dan menendang korban karena merasa tidak terima saat dituding “dilihat dengan mata melotot.” Tuduhan tersebut langsung memancing emosi pelaku hingga berujung tindakan brutal.

“Dia melotot ke saya,” ujar RR kepada wartawan saat dihadirkan di Mapolsek Manyar, Selasa (6/1/2026).
Padahal, berdasarkan keterangan korban, Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar, dirinya sama sekali tidak mengenal pelaku dan sedang antre mengisi BBM seperti biasa. Korban bahkan tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat diserang secara tiba-tiba.

“Saya hanya mengantre. Tidak ada niat melihat apalagi melototi pelaku. Saya bingung kenapa tiba-tiba dipukul dan ditendang,” ungkap Lutfi.

Rekaman CCTV yang dibawa korban saat melapor memperlihatkan dengan jelas kronologi kejadian. Pelaku yang lebih dulu mengisi BBM mendadak menghampiri korban, menegur dengan nada tinggi, lalu setelah adu mulut singkat langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. RR juga menendang korban berulang kali hingga Lutfi terjatuh dari sepeda motor dan tersungkur di area SPBU.

Gerak Cepat Polisi Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, menegaskan jajarannya bergerak cepat merespons laporan masyarakat. Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Desa Gumeno pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.

“Setelah menerima laporan disertai bukti rekaman CCTV, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada hari itu juga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Selain menangkap RR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, topi hitam, kaos hitam, serta celana pendek abu-abu yang digunakan pelaku saat kejadian.

Dari pengakuan RR, ia menyatakan khilaf dan sangat menyesali perbuatannya. “Saya tidak kenal korban, dan saya menyesal,” ucapnya singkat di hadapan penyidik.

Ancaman Hukuman

Atas tindak pidana tersebut, RR kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, yang mengancam hukuman pidana penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan main hakim sendiri, terlebih di fasilitas umum seperti SPBU, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Permasalahan sepele semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan yang merugikan orang lain.

Masyarakat Kabupaten Gresik diimbau untuk selalu mengedepankan sikap saling menghormati dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.

Tim Redaksi 

Posting Komentar