Puluhan Warga Dukun Gruduk PN Gresik, Desak Vonis Mati Otak Pembunuhan Istri Pengusaha
Gresik – CYBERCRIMETNIPOLRI.COM
Puluhan warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (26/01/2026). Mereka menuntut keadilan seadil-adilnya atas perkara pembunuhan sadis yang menewaskan Wardatun Toyyibah, istri pengusaha Gresik, Mahfud.
Sekitar 50 warga mendatangi PN Gresik yang berlokasi di Jalan Raya Permata Selatan No. 06, Desa Kebangan, Kecamatan Kebomas. Dengan membawa poster dan spanduk tuntutan, massa mendesak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup terhadap Ahmad Midhol, yang disebut sebagai otak perampokan sekaligus pembunuhan tersebut.
Pantauan langsung awak Media, aksi warga berlangsung tertib namun sarat emosi. Mereka mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang hanya menuntut terdakwa Midhol dengan hukuman 14 tahun penjara, yang dinilai jauh dari rasa keadilan.
“Tersangka sebelumnya dituntut 14 tahun, masak otak perampok dan pembunuh istri saya dituntut sama seperti pelaku lain?” ujar Mahfud, suami korban, dengan suara bergetar di halaman PN Gresik.
Mahfud menegaskan, selama hampir dua tahun dirinya menunggu keadilan atas kematian sang istri yang tewas secara mengenaskan saat perampokan pada 16 Maret 2024. Namun, setelah Midhol ditangkap usai setahun buron, tuntutan jaksa justru dinilai sangat ringan.
“Dia membunuh istri saya, melukai anak saya, merampok harta saya. Kok cuma dituntut 14 tahun, seperti maling biasa. Bahkan pelaku lain yang tidak membunuh dituntut sama,” tegas Mahfud dengan nada kecewa.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak memberikan efek jera dan berpotensi membahayakan masyarakat di kemudian hari. Pasalnya, sebelum kasus pembunuhan ini, Midhol dikenal sebagai sosok yang kerap meresahkan warga.
“Sebelumnya dia sering bikin onar, terlibat kekerasan, penggelapan motor, sampai narkoba. Kalau hukumannya ringan, kami khawatir dia mengulang lagi,” tandasnya.
Atas dasar itu, kehadiran puluhan warga ke persidangan disebut sebagai bentuk tekanan moral dan dukungan kepada Majelis Hakim agar memutus perkara secara objektif dan berpihak pada keadilan korban.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Midhol dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh JPU Kejari Gresik, sama dengan tuntutan terhadap terdakwa lain, Asrofin. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, Midhol disebut sebagai dalang utama pembunuhan Wardatun Toyyibah.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Gresik pada Selasa (20/01/2026), JPU Imamal Muttaqin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Imamal di hadapan Majelis Hakim.
JPU menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian.
Korban tewas akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan terdakwa saat beraksi.
“Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan nyawa secara tragis,” pungkas JPU.
Publik kini menanti putusan Majelis Hakim PN Gresik, apakah hukum akan berdiri tegak sebagai panglima keadilan, atau kembali melukai rasa keadilan masyarakat.
HDK/Redaksi
