DIDUGA KUAT BELUM BERIJIN: Peleburan Timah di Desa Kalipadang Gresik Resahkan Warga, Publik Desak Transparansi Legalitas dan Ketegasan APH
GRESIK || CYBERCRIMETNIPOLRI.COM -
Dugaan keberadaan material sisa aktivitas peleburan logam di Gang Kuburan Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menimbulkan perhatian masyarakat terhadap aspek legalitas, pengelolaan lingkungan, dan mekanisme pengawasan yang berjalan. Persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan material di suatu lokasi, melainkan bagaimana suatu aktivitas industri memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan industri, sisa produksi memiliki aturan pengelolaan tersendiri. Setiap bahan yang dikategorikan sebagai limbah harus melalui proses pembersihan, pengelolaan, penyimpanan, hingga pemanfaatan atau pengolahan akhir sesuai karakteristiknya. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang mempunyai dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan dan menjalankan kewajiban pengelolaan sesuai peraturan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kegiatan yang berjalan tanpa persetujuan lingkungan yang diwajibkan, ketentuan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur mengenai konsekuensi pidana. Sementara apabila terbukti terjadi polusi atau kerusakan lingkungan akibat suatu kegiatan, Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana berdasarkan unsur kesengajaan maupun kelalaian. Meski demikian, status materi yang berada di Kalipadang tetap memerlukan verifikasi resmi. Penentuan apakah material tersebut termasuk limbah yang memiliki karakteristik tertentu atau material sisa produksi yang dapat dimanfaatkan kembali harus didasarkan pada pemeriksaan teknis dan dokumen pendukung. Oleh karena itu, sejumlah hal menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka. Mulai dari asal materi, pihak yang bertanggung jawab, dokumen pengelolaan lingkungan, hingga hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Pemerintah daerah melalui perangkat terkait memiliki peran memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, pihak pengelola juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas dan tata kelola aktivitasnya. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Sebab pengawasan yang baik tidak hanya dilakukan ketika muncul permasalahan, namun mampu memastikan setiap aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan berjalan sesuai koridor hukum sejak awal.
Kini, dugaan aktivitas terkait limbah peleburan di Kalipadang menunggu satu proses penting: pemeriksaan berbasis fakta.
Redaksi Komitmen Memberikan kesempatan kepada pihak pihak terkait untuk memberikan penjelasan klarifikasi dan konfirmasi serta koordinasi guna keberimbangan berita, kami siap mengupdate berdasarkan Fakta fakta yang ada
Kontributor: Suparman
Editor : Redaksi
